PROBLEM TRANSPORTASI ONLINE DI JAKARTA DENGAN PERATURAN DAERAHNYA






Disusun oleh :

Djodi Hermawan              17010013
Abdul Kohar                     17010027
Ruhaini Dwigiatri             17010080


1.              Sejarah Singkat Ojek di Indonesia
Ojek diperkirakan sudah ada sejak tahun 1969-1970, di Jawa Tengah dan juga Jakarta. Alasannya ojek muncul karena dulu akses untuk mengangkut barang dengan cepat itu sangat jarang dan angkutan umum pun sangat jarang dikarnerakan masih sangat lestarinya persawahan yang ada di daerah sehingga untuk mencapai suatu tujuan itu harus menempuh berkilo – kilo meter untuk mencapai tujuan. Jalan utama rusak dan susah dilalui oleh mobil. Dari situ masyarakat memanfaatkan dengan mencari nafkah lewat jasa antar barang/orang .
Dulu ojek hanya menawarkan jasa antar dari pasar ke pelabuhan. dan banyak orang memakai sepeda atau becak dikarenakan harganya yang lebih murah ketimbang menyewa sopir atau mengisi bahan bakar untuk mobil.
2.              Permintaan Produksi Motor yang Mempengaruhi Banyaknya Transportasi
Di zaman modren ini, sudah mulai banyak permintaan untuk produksi mobil dan motor, seseorang biasa dengan mudah mendapatkan motor dengan hanya membayar DP dulu, mungkin biasa dibilang sangat melonjat cepat dan permintaan ini bias sangat naik dikarenakan kemudahan untuk melakukan atau menjadikan motor itu untuk mencari nafkah seperti ojek online yang saat ini sangat diminati dan mungkin akan mulai menyingkirkan transportasi becak dan sepeda yang saat itu sangat populer. Karena saat ini ojek lebih melekat dan identik dengan jasa antar orang pakai sepeda motor dan mulai banyak pangkalan disetiap jalan.
3.              Teknologi Memudahkan Penggunanya
Sekarang  di zaman modern dan teknologi pemakai jasa ojek dimudahkan dengan hanya menggunakan handpone untuk memakai jasa transportasi ojek yaitu dengan aplikasi ,GOJEK lah yang pertama kali memperkenalkan ojek berbasis aplikasi ke indonesia.namun banyak pro kontra mengenai penggunaan ojek berbasis aplikasi ,mulai dari ojek konvensional yang terganggu pendapatan mereka yang menurun sampai dasar hukum transportasi ojek online yang belum jelas.
4.              Lemahnya Hukum Transportasi Online
a.              Secara statistic
Di Jakarta jumlah ojek online dari satu aplikasi GO-JEK sudah 500 ribu. Transaksi per harinya mencapai Rp2,5 juta. Jumlah ini telah mengalahkan kereta api Jabodetabek yang transaksi per harinya hanya Rp1,1 juta.
b.             Fakta lapangan
Pertimbangan yang bikin ojek online belum punya dasar hokum :
Ø   pertama, pelanggaran lalu lintas terjadi kecenderungan datang dari pengguna motor.
Ø   Kedua, ojek online memiliki kebiasaan mangkal dimana-mana, yang bisa menambah kesemrawutan jalan.
Ø   Ketiga, kendaraan roda dua dianggap paling labil sebagai pengguna lalu lintas sehingga memiliki potensi kecelakaan dengan tingkat keparahan tinggi
5.              Tidak Adanya Payung Hukum
1.              Faktor utama kenapa ojek online belum boleh beroperasi dikarenakan tidak ada payung hukum yang kuat mengenai jasa transportasi ojek online.bila pemerintah memakai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UULAJ ) itu dianggap sudah tidak relevan karena tak mengatur tentang penggunaan motor atau kendaraan roda dua dan bajaj sebagai sarana transportasi umum.
2.              Sampai saat ini sembari menunggu regulasi itu selesai, aturan ojek online dipegang oleh masing-masing kepala daerah.
3.              alhasil pemerintah hanya menggunakan PERATURAN MENTERI no. 26 tahun 2017 ,itupun  masih lemah dasar hukumnya dikarenakan kendaraan roda dua/ojek tidak masuk kategori kendaraan umum.
6.              Kebijakan Pemerintah
Karenakan  fakta dilapangan  ojek online punya dampak luar biasa terhadap ekonomi masyarakat. Di Jakarta, contohnya, dengan penduduk sekitar 10 juta, 5 persen di antaranya adalah pengendara ojek online. Pemerintah berniat menghapus sistem ojek online tetapi itu sulit direalisasikan 
7.              Harapan Draiver Online
Terdapat 4 poin harapan dari driver online kedepannya. Keempat poin tersebut yakni:
1.              Pemerintah mengeluarkan peraturan daerah (Perda) tentang online baik roda dua maupun roda empat.
2.              Meminta perlindungan hukum manakala masih terjadi tindak kekerasan terhadap driver online.
3.              Penurunan banner atau apapun yang terkait dengan provokasi terhadap para pekerja online harus segera di turunkan.
4.              Tidak ada lagi kekerasan dan intimidasi sweeping yang dialami oleh pihak driver online, dengan saling menjaga dan menghargai antara online dan konvensional.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Artikel Manusia dan kebudayaan

Manusia Dan Keindahan

ARTIKEL MANUSIA DAN KEINDAHAN