PROBLEM TRANSPORTASI ONLINE DI JAKARTA DENGAN PERATURAN DAERAHNYA
Disusun oleh :
Djodi Hermawan 17010013
Abdul Kohar 17010027
Ruhaini Dwigiatri 17010080
1.
Sejarah Singkat Ojek di Indonesia
Ojek
diperkirakan sudah ada sejak tahun 1969-1970, di Jawa Tengah dan juga Jakarta. Alasannya ojek muncul karena dulu
akses untuk mengangkut barang dengan cepat itu sangat jarang dan angkutan umum pun sangat jarang dikarnerakan masih sangat lestarinya
persawahan yang ada di daerah sehingga untuk mencapai suatu tujuan itu harus
menempuh berkilo – kilo meter untuk mencapai tujuan. Jalan utama rusak dan susah dilalui oleh mobil.
Dari situ masyarakat memanfaatkan dengan mencari nafkah lewat jasa antar
barang/orang .
Dulu ojek hanya
menawarkan jasa antar dari pasar ke pelabuhan. dan banyak orang memakai sepeda
atau becak dikarenakan harganya yang lebih murah ketimbang menyewa sopir atau
mengisi bahan bakar untuk mobil.
2.
Permintaan Produksi Motor yang Mempengaruhi Banyaknya Transportasi
Di zaman
modren ini, sudah mulai
banyak permintaan untuk produksi mobil dan motor, seseorang biasa dengan mudah
mendapatkan motor dengan hanya membayar DP dulu, mungkin biasa dibilang sangat
melonjat cepat dan permintaan ini bias sangat naik dikarenakan kemudahan untuk
melakukan atau menjadikan motor itu untuk mencari nafkah seperti ojek online
yang saat ini sangat diminati dan mungkin akan mulai menyingkirkan transportasi becak dan sepeda yang saat itu sangat
populer. Karena saat ini ojek lebih melekat dan identik dengan
jasa antar orang pakai sepeda motor dan mulai banyak pangkalan disetiap jalan.
3.
Teknologi Memudahkan
Penggunanya
Sekarang di zaman modern dan
teknologi pemakai jasa ojek dimudahkan dengan hanya menggunakan handpone untuk
memakai jasa transportasi ojek yaitu dengan aplikasi ,GOJEK lah yang pertama
kali memperkenalkan ojek berbasis aplikasi ke indonesia.namun banyak pro kontra
mengenai penggunaan ojek berbasis aplikasi ,mulai dari ojek konvensional yang
terganggu pendapatan mereka yang menurun sampai dasar hukum transportasi ojek
online yang belum jelas.
4.
Lemahnya Hukum
Transportasi Online
a.
Secara statistic
Di Jakarta jumlah
ojek online dari satu aplikasi GO-JEK sudah 500 ribu. Transaksi per harinya
mencapai Rp2,5 juta. Jumlah ini telah mengalahkan kereta api Jabodetabek yang
transaksi per harinya hanya Rp1,1 juta.
b.
Fakta lapangan
Pertimbangan yang bikin ojek online belum punya dasar hokum :
Ø
pertama,
pelanggaran lalu lintas terjadi kecenderungan datang dari pengguna motor.
Ø
Kedua, ojek
online memiliki kebiasaan mangkal dimana-mana, yang bisa menambah kesemrawutan
jalan.
Ø
Ketiga, kendaraan
roda dua dianggap paling labil sebagai pengguna lalu lintas sehingga memiliki
potensi kecelakaan dengan tingkat keparahan tinggi
5.
Tidak Adanya Payung Hukum
1.
Faktor utama
kenapa ojek online belum boleh beroperasi dikarenakan tidak ada payung hukum yang
kuat mengenai jasa transportasi ojek online.bila pemerintah memakai
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
( UULAJ ) itu dianggap sudah tidak relevan karena tak mengatur tentang
penggunaan motor atau kendaraan roda dua dan bajaj sebagai sarana transportasi
umum.
2.
Sampai saat
ini sembari menunggu regulasi itu selesai, aturan ojek online dipegang oleh
masing-masing kepala daerah.
3.
alhasil
pemerintah hanya menggunakan PERATURAN MENTERI no. 26 tahun 2017 ,itupun masih lemah dasar hukumnya dikarenakan
kendaraan roda dua/ojek tidak masuk kategori kendaraan umum.
6.
Kebijakan Pemerintah
Karenakan
fakta dilapangan ojek online
punya dampak luar biasa terhadap ekonomi masyarakat. Di Jakarta, contohnya,
dengan penduduk sekitar 10 juta, 5 persen di antaranya adalah pengendara ojek online. Pemerintah berniat menghapus sistem ojek online tetapi itu
sulit direalisasikan
7.
Harapan Draiver Online
Terdapat 4 poin harapan dari
driver online kedepannya. Keempat poin tersebut yakni:
1.
Pemerintah
mengeluarkan peraturan daerah (Perda) tentang online baik roda dua maupun roda
empat.
2.
Meminta
perlindungan hukum manakala masih terjadi tindak kekerasan terhadap driver
online.
3.
Penurunan
banner atau apapun yang terkait dengan provokasi terhadap para pekerja online
harus segera di turunkan.
4.
Tidak ada
lagi kekerasan dan intimidasi sweeping yang dialami oleh pihak driver online, dengan
saling menjaga dan menghargai antara online dan konvensional.


Komentar
Posting Komentar